Bogordaily.net–Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pengadilan Negeri (PN) Bogor melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penyediaan peradilan bagi penyandang disabilitas di Teras Balai Kota Bogor, Kamis 10 Februari 2022.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala PN Bogor, Agung Nugroho disaksikan perwakilan DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan, nota kesepakatan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 dan tentunya bagian dari visi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga, yang mana semua warga di kota ini berhak hidup layak dan mendapatkan fasilitas yang sama.
“Kami telah berikhtiar banyak tapi rasanya belum lengkap kalau tidak memberikan atensi maksimal kepada penyandang disabilitas yang sering kali kita akui kita abai pada hal-hal itu,” kata Bima.
Pihaknya pun berterima kasih kepada PN Bogor yang telah mengakselerasi visi Kota Bogor. Sebab, warga disabilitas tidak hanya diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari dan menikmati fasilitas publik, tetapi juga ketika warga disabilitas menjalani proses peradilan hukum turut diperhatikan.
Mulai dari pendampingan pemeriksaan medis, memberikan pelatihan, dan memastikan semua tersedia sehingga bisa mengakses setiap ruang-ruang publik yang ada di pengadilan.
“Termasuk menyediakan penerjemah. Penerjemah seperti ini juga tolong diperbanyak di Kota Bogor dan kebutuhan penyandang disabilitas lainnya seperti penyedia infrastruktur, pelatihan, pendamping secara medis dan psikis. Mudah-mudahan jadi langkah baik dalam kesetaraan hak disabilitas,” jelasnya.
Sementara itu Kepala PN Bogor, Agung Nugroho mengatakan, Pengadilan Negeri Bogor sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di Kota Bogor telah berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan peradilan inklusif.
Di antaranya perubahan pola pikir dan penguatan kebijakan inklusi, pembangunan dan sarana prasarana, prosedur dan aturan hukum serta peningkatan kapasitas sumber daya dan kemitraan.
“Pengadilan Negeri Bogor perlahan tapi pasti akan menjadi pengadilan yang inklusif, yakni pengadilan yang memberikan pelayanan ramah, aman dan nyaman bagi semua penggunaan layanan khususnya bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi Pemkot Bogor yang sudah memberikan dukungan moril dan materil demi terwujudnya pengadilan yang inklusif di PN Bogor.
Komitmen nyata Pemkot Bogor untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bogor, khususnya bagi penyandang disabilitas menjadikan Kota Bogor layak menyandang predikat kota ramah disabilitas.
“Pendampingan psikologi dan juru bahasa isyarat, pendampingan hukum, penjelasan alur persidangan dengan huruf braille, ruang tunggu, dan ruang persidangan yang ramah penyandang disabilitas serta petugas yang sudah dibekali dengan keterampilan khusus untuk melayani penyandang disabilitas yang telah dibangun di PN Bogor dengan dukungan dari Pemkot Bogor,” imbuhnya.
Ke depan PN Bogor juga akan menyediakan layanan jemput antar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan di PN Bogor, ini agar bisa memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan pelayanan penyandang disabilitas di Kota Bogor.
“Kami berkomitmen penandatanganan ini bukan hanya formalitas dan seremonial, tapi wujud nyata kesungguhan kami memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor, Hasan Basri mengucapkan terima kasih atas inisiasi dari PN Bogor untuk ramah disabilitas di PN Bogor.
Dengan Nota Kesepakatan ini maka ada kesetaraan bagi disabilitas sesuai dengan amanat Undang-undang 36 Nomor 2016 dan ini menjadikan Bogor sebagai kota pertama dan semoga bisa menjadi percontohan bagi daerah lain.
“Nanti akan ada rapat bersama pelayanan apa saja yang memang sesuai dengan kebutuhan kami. Seperti program antar jemput akan memudahkan para penyandang disabilitas ke PN yang mana selama ini mengalami kesulitan. Kami harap teman-teman disabilitas bisa semakin bergerak dalam mendapatkan hak-nya, tidak buta hukum dan tidak takut untuk melapor tindakan pembulian dan kekerasan yang dialami penyandang disabilitas,” tutupnya. (Ibnu Galansa Montazerry)