Bogordaily.net -Rencana pengganitan warna pada pelat nomer atau tanda nomer kendaraan bermotor (TNKB), dipastikan akan berubah menjadi warna putih yang sebelumnya hitam.
Pergantian warna ini, menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus akan diterapkan ditahun 2022 ini.
“Pelat nomor putih sudah mulai kita terapkan,” jelas Yusri, dikutip dari Kumparan pada Senin, 14 Februari 2022.
Adapun, penerapan penggunaan pelat nomor berwarna putih ini tidak akan dilakukan secara serentak pada semua kendaraan, melainkan secara bertahap.
“Ini bertahap, ya. Tidak semua bisa langsung pakai pelat putih,” tambah Yusri.
Yusri menjelaskan perkembangan penerapan pelat nomor berwarna putih itu sedang dalam tahap lelang. Ketika tahap tersebut sudah selesai, penerapan pelat nomor langsung dilaksanakan.
Yusri membeberkan tidak semua kendaraan akan mendapatkan langsung, melainkan ada 3 kriteria yang akan mendapatkannya terlebih dahulu.
Pertama, kendaraan yang sudah pasti mendapatkan pelat nomor putih pada tahun 2022 adalah kendaraan baru.
Jadi bagi pemilik yang baru melakukan pembelian mobil atau motor baru pada saat penerapan pelat nomor putih diberlakukan, akan langsung mendapatkan warna tersebut bukan warna hitam lagi.
“Ini masih dalam tahap lelang, karena pengadaan nanti kalau sudah selesai, sudah bisa berjalan yang kita kedepankan (kendaraan) yang baru dulu,” ucap Yusri.
Selanjutnya, Yusri membeberkan kendaraan yang sudah pasti akan mendapatkan pelat nomor putih nanti adalah kendaraan mutasi.
Artinya, ketika pemilik berpindah domisili atau tempat seperti dari Sumatera ke Jakarta, maka harus mendaftar ulang sesuai dengan tempat tinggal yang baru. Ini akan mengganti BPKB dan STNK lama dengan yang baru, otomatis pelat nomor juga berganti.
“Kemudian kendaraan yang mutasi, yang pindah domisili pasti itu ganti pelat nomor,” terangnya.
Yang terakhir, ada kendaraan yang masa berlaku STNK sudah habis atau sudah 5 tahun lamanya yang akan mendapatkan pelat nomor putih.
Ketika perpanjangan masa berlaku STNK yang sudah 5 tahun pada saat masa penerapan pelat baru, otomatis sudah pasti akan mendapatkan pelat tersebut.
“Terakhir itu kendaraan yang masa berlaku STNKnya sudah habis,” jelas Yusri.***