Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPernikahan Beda Agama, di Empat Negara Ini Sudah Dilegalkan

Pernikahan Beda Agama, di Empat Negara Ini Sudah Dilegalkan

Bogordaily.net – Dalam undang-undang Indoneisa memang tidak ditulis tentang pernikahan beda agama. Meski demikian, pernikahan semacam itu banyak dilakukan negeri ini.

Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, terdapat setidaknya 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi siapa pun, termasuk memilih pasangan dan berkeluarga. Dibeberapa negera, telah melegalkan pernikahan beda keyakinan. Inilah beberapa negara yang melegaklan pernikahan beda keyakinan

1. Inggris

Sistem hukum Inggris menganut hukum common law, sehingga kesamaan agama bukanlah syarat untuk melangsungkan pernikahan. Pernikahan Inggris tidak mempersoalkan agama yang dianut bagi pasangan yang hendak menikah.

Orang yang memiliki agama ataupun tidak, tetap dapat melaksanakan perkawinan sipil yang dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang ada.

2. Singapura

Singapura merupakan negara yang netral dalam permasalahan agama sehingga tidak mempermasalahkan seseorang beragama ataupun tidak.

Persyaratan untuk dapat menikah Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut, setelah itu calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasi secara online gedung Registration for Married.

Pemerintah Singapura memberikan layanan pernikahan dengan pendaftaran online baik warga negara lokal, permanent resident, maupun orang asing. Proses pendaftaran pun tak memerlukan waktu waktu dan biaya yang banyak.

3. Kanada

Kanada terdapat hukum pernikahan yang tidak mengharuskan adanya kesamaan agama sebagai syarat sah sebuah pernikahan. Karena itu, berbeda agama bukan menjadi sebuah penghalang bagi pasangan yang menikah negara ini.

Syarat pernikahan Kanada salah satunya ialah berbeda jenis kelamin dan tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan.

4. Tunisia

Pada 2017, pemerintah Tunisia menghapus larangan wanita menikahi pria non-Muslim. Peraturan terbaru itu diumumkan langsung oleh perwakilan kepresidenan.

Hal ini akan membuat seseorang bebas memilih pasangan yang bukan penganut Islam. Seorang pria non-Muslim tidak harus masuk Islam dan menyerahkan bukti pindah agama untuk menikahi seorang muslimah Tunisia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here