Monday, 6 May 2024
HomeNasionalPihak Korban Kecewa Dengan Putusan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan Kepada Herry...

Pihak Korban Kecewa Dengan Putusan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan Kepada Herry Wirawan

Bogordaily.net – Diputuskannya hukuman seumur hidup pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dirasa tidak adil oleh para .

Kuasa hukum para santri pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut para dan keluarga kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pelaku pemerkosaan itu.

Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Selain dari keluarga, secara pribadi, dia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Herry Wirawan itu terungkap. Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkistis Herry Wirawan saat itu

‘Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Kurnia.

Saat itu pun Herry Wirawan memberi pengertian para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkistis. Karena, kata dia, sikap anarkistis justru bakal merugikan keluarga korban.

Ia pun mendorong kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.

“Itu harus dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insyaallah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Kurnia.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here