Bogordaily.net – Pemerintah memperketat pintu masuk internasional ke Indonesia. Kebijakan itu untuk menekan penularan covid-19 terutama Omicron.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 31 Januari 2022 dan berlaku sejak 1 hingga 7 Februari 2022.
“Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.
Ketentuan tersebut berlaku di pintu masuk udara hanya melalui enam titik. Rinciannya, Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; hingga Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
“Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht),” bunyi beleid itu.
Pengaturan teknis pelaksanaan ketentuan pengetatan bakal diatur lebih lanjut. Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta kementerian/lembaga terkait ditugaskan menyusun teknisnya.***