Bogordaily.net – Polda Metro Jaya menghentikan laporan yang dilayangkan oleh Adam Deni terhadap pengacara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Diketahui, Adam melaporkan Sugeng terkait tudingan dirinya meminta uang Rp10 miliar sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx.
“Betul dihentikan, karena tidak cukup bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Mengenai penghentian kasus tersebut, pihak Polda Metro Jaya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut kapan pastinya pihak penyidik mengekuarkan surat penghentian penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa laporan Adam Deni atas dirinya dihentikan oleh polisi. Sugeng mengapresiasi hal ini karena menurutnya, juga tidak ada peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan Adam Deni.
Sugeng dilaporkan oleh Adam Deni atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan dibuat Adam Deni setelah Sugeng mengungkapkan dugaan Adam Deni memeras Jerinx agar laporannya dicabut.
“Saudara Adam Deni melaporkan saya atas satu fitnah Pasal 27 kepada saya. Saya mendapatkan informasi, laporannya dihentikan, karena dari pernyataan saya tidak ada peristiwa pidana, ini punya implikasi hukum,” kata Sugeng di PN Jakpus, Kamis, 24 Februari 2022.
Sugeng pun berbicara peluang melaporkan balik Adam Deni. Namun dia belum mengatakan kapan laporan itu bakal dilakukan.
“Terbuka untuk saya melaporkan Saudara Adam Deni Pasal 317 tentang persangkaan palsu. Selain kami mempersiapkan laporan soal memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ucapnya.
Seperti diketahui, Adam Deni sebelumnya melaporkan Sugeng setelah dituding meminta Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan.
Adam Deni bersama kuasa hukumnya melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang-lebih sebagai kuasa hukum Saudara J,” kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Pihak Adam Deni mengatakan telah menyerahkan beberapa alat bukti dalam laporan tersebut. Bukti itu di antaranya berupa tangkapan layar dan rekaman layar.***