Wednesday, 24 April 2024
HomeHiburanPolda Metro Jaya Menghentikan Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx

Polda Metro Jaya Menghentikan Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx

Bogordaily.net – Polda Metro Jaya menghentikan laporan yang dilayangkan oleh terhadap pengacara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Diketahui, Adam melaporkan Sugeng terkait tudingan dirinya meminta uang Rp10 miliar sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx.

“Betul dihentikan, karena tidak cukup bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi wartawan, Jumat 25 Februari 2022.

Mengenai penghentian kasus tersebut, pihak Polda Metro Jaya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut kapan pastinya pihak penyidik mengekuarkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa laporan atas dirinya dihentikan oleh polisi. Sugeng mengapresiasi hal ini karena menurutnya, juga tidak ada peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan .

Sugeng dilaporkan oleh atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan dibuat setelah Sugeng mengungkapkan dugaan memeras Jerinx agar laporannya dicabut.

“Saudara melaporkan saya atas satu fitnah Pasal 27 kepada saya. Saya mendapatkan informasi, laporannya dihentikan, karena dari pernyataan saya tidak ada peristiwa pidana, ini punya implikasi hukum,” kata Sugeng di PN Jakpus, Kamis, 24 Februari 2022.

Sugeng pun berbicara peluang melaporkan balik . Namun dia belum mengatakan kapan laporan itu bakal dilakukan.

“Terbuka untuk saya melaporkan Saudara Pasal 317 tentang persangkaan palsu. Selain kami mempersiapkan laporan soal memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya melaporkan Sugeng setelah dituding meminta Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan.

Adam Deni bersama kuasa hukumnya melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang-lebih sebagai kuasa hukum Saudara J,” kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Pihak Adam Deni mengatakan telah menyerahkan beberapa alat bukti dalam laporan tersebut. Bukti itu di antaranya berupa tangkapan layar dan rekaman layar.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here