Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalPolisi Tangkap Pelaku Investasi yang Pakai Robot Trading Bodong, Korban Rugi Triliunan!...

Polisi Tangkap Pelaku Investasi yang Pakai Robot Trading Bodong, Korban Rugi Triliunan! Begini Modusnya

Bogordaily.net–Para pelaku tindak pidana dugaan penipuan investasi melalui aplikasi ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) .

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan para pelaku menawarkan yang dalam pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida dan beranggotakan 12 ribu orang. Nilai investasinya mencapai Rp1,2 triliun.

“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi dengan nama Viral Blast,” kata Whisnu di , Jakarta seperti dilansir daro Suara.com, Senin, 21 Februari 2022.

Whisnu menyebut total ada empat tersangka dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan, yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU. Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) bahwa tidak akan rugi berinvetasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Para pelaku pun telah menjalankan bisnisnya sejak 2020. Selama satu tahun mereka telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang.

“Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi. Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasinya,” ucap Whisnu.

Kasus ini pun mencuat beberapa waktu lalu setelah sejumlah anggotanya yang merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

Dari keempat tersangka, satu tersangka lainnya berinisial PW masih dalam pengejaran aparat kepolisian, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit III Bidang TPPU Dittipideksus Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni perusahaan tersebut memasarkan produk e-book kepada member-nya untuk digunakan trading.

Member atau anggota yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.

“Bonus untuk perekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan,” jelasnya.

Uang hasil penjualan lalu dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Pelaku kata dia, diduga aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang nilai senilai 1.850.000 dolar Singapura, uang tunai Rp12 juta, dokumen identitas para tersangka, 12 AM, token bank, delapan ponsel, tiga mobil mewah yang diduga hasil TPPU. Penyidik juga memblokir 68 rekening dari beberapa bank dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here