Friday, 22 November 2024
HomeNasionalPolisi Tangkap Pengendara Mobil Honda HR-V yang Menabrak Tiga Pemotor di Kawasan...

Polisi Tangkap Pengendara Mobil Honda HR-V yang Menabrak Tiga Pemotor di Kawasan Sudirman

Bogordaily.net – Pengemudi mobil Honda HR-V yang menambar tiga pengendara motor di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, ditahan pihak kepolisian. Pelaku BT juga ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden yang menewaskan satu pemotor.

“Kita tahan ya,” tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra saat dikonfirmasi, Jumat 18 Februari 2022.

BT ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkemudi hingga menyebabkan satu orang pengemudi sepeda motor tewas. Akibat perbuatannya, BT dipersangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009.

Diketahui, sebelumny sebuah mobil Honda HRV menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat tepatnya di dekat Graha BNI pada Rabu, 16 FebruRI 2022, sekitar pukul 01.15 WIB. Peristiwa kecelakaan itu turut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial yang salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Sebelumnya, Polisi menetapkan BT, pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT (20) menabrak tiga pengemudi sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Dalam insiden itu, satu pemotor berinisial MI tewas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BT ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia, itu mobil yang nabrak tiga motor itu ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurut Sambodo, BT ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 sendiri berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Namun demikian, lanjut Sambodo, pihaknya bisa saja melapisi pasal yang dipersangkakan ke tersangka. Itu bisa dilakukan jika dalam pemeriksaan terdapat fakta yang menyebabkan bahaya seperti mabuk dalam berkemudi.

“Pasal 310 ayat 4, sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil, kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikan jadi pasal 311,” ucap Sambodo.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here