Bogordaily.net–Satgas Pangan Sumatra Utara (Sumut) dan Polda Sumut menemukan minyak goreng kemasan diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Deli Serdang. Jumlah minyak goreng tersbeut 1,1 juta kg.
“Kita melakukan sidak lapangan dan menemukan produsen menyimpan sekitar 1,1 juta kg minyak goreng,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait.
Dari pengakuan pekerja di gudang, kata Naslindo, tidak disalurkannya minyak goreng karena kebijakan manajemen. Untuk itu, ia menyerahkan dugaan penimbunan ini kepada pihak kepolisian.
“Temuan ini kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. Ini temuan tim satgas pangan yang di dalamnya ada pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut Naslindo prihatin dengan temuan itu. Sebab kata dia, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng.
“Saya sudah bicara dengan pihak manajemen untuk segera menyalurkan minyak goreng yang tersimpan itu,” katanya. “Kita juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan,” sambungnya.
Sebelum melakukan sidak ke produsen, satgas pangan sudah lebih dahulu melakukan kunjungan ke pasar. Dari tinjauan itu diketahui bahwa tidak ada minyak goreng.
“Kalau dibilang konsumsi masyarakat meningkat tidak juga, karena hari besar keagamaan sudah lewat, terakhir itu Imlek. Makanya kita lakukan sidak, dan ditemukan hasilnya itu,” paparnya.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan tim Subdit I/Indag mendatangi tiga gudang di Deli Serdang dalam rangka pemantauan bahan pokok penting, khususnya minyak goreng, yang diduga mengalami kelangkaan.
“Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ujar John seperti dilansir dari Detik.com.
John mengatakan, pada Senin, 21 Februari 2022 penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” kata John.
Selain itu, John menerangkan, pihaknya bersama tim Satgas Pangan terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, di pasaran.
John juga menekankan kepada produsen minyak goreng agar mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
“Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.***