Bogordaily.net – Padepokan Tunggal Jati Nusantara, yang merupakan rumah tersangka kasus ritual maut, digeledah Polres Jember. saat Penggeledahan, ditemukan kitab atau buku pedoman aliran yang ia buat.
Penyidik Polres Jember menemukan kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka Nur Hasan. Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berada di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dikutip dari medcom, Kamis, 17 Februari 2022.
Menurutnya beberapa barang yang diamankan saat dilakukan penggeledahan berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.
“Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan Bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.
“Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana,” ujarnya.
Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan, sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember karena yang bersangkutan dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.
Nur Hasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.***