Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalPuan Maharani: Libatkan Publik dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN

Puan Maharani: Libatkan Publik dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN

Bogordaily.net meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan (). Setidaknya ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait ibu kota negara baru.

“Dalam proses pembentukan regulasi turunan , DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” ungkap Puan dalam keterangan persnya, Kamis 3 Februari 2022.

Menurutnya, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting. Sebab, kata Puan, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.

“Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah. Maka kami berharap, pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan ,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.

Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.

Puan berharap agar penyusunan regulasi turunan dapat sesuai target. Sesuai amanat dalam , regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak disahkan pada 18 Januari lalu.

“DPR akan terus mengawal proses ini,” tegasnya. Puan juga berharap pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang akan mengusung konsep smart city tersebut dapat berjalan lancar sesuai rencana. Pembangunan fisik ibu kota yang diberi nama ‘Nusantara' ditargetkan dimulai pertengahan tahun 2022.

“DPR RI siap mengikuti timeline perpindahan kantor dewan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Semoga perpindahan ibu kota negara baru yang akan dilakukan secara bertahap bisa berjalan dengan lancar. Untuk keseluruhan diperkirakan akan memakan waktu 20 tahun. Oleh karena itu harus dilakukan secara matang,” terang mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here