Friday, 23 May 2025
HomeNasionalSetelah Dibebaskan, Guru Honorer Pembakar Sekolah Diberi Kompensasi Rp 6 Juta

Setelah Dibebaskan, Guru Honorer Pembakar Sekolah Diberi Kompensasi Rp 6 Juta

Bogordaily.net – Belum lama ini, Munir Alamsyah (53), seorang eks honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 menjadi tersangka akibat melakukan aksi pembakaran sekolah karena merasa kecewa terhadap pihak sekolah yang menunggak honornya.

Aksi dari eks honorer ini diketahui oleh sejumlah saksi di sekolah dan juga hasil rekaman CCTV. Sehingga, pada akhirnya polisi pun mengamankan tersangka sekolah tersebut.

Namun, kini Kepolisian Resor Garut memberhentikan proses hukum (restorative justice) kepada Munir sebagai tersangka kasus pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan karena pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial.

Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice),” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikutip dari ANTARA, Jumat 28 Januari 2022.

Lebih lanjut, Wirdhanto menambahkan Kepolisian Resor Garut sudah melakukan tindakan hukum bagi Munir seorang eks yang tersandung kasus pembakaran sekolah tempat ia mengajar, yakni di SMPN 1 Cikelet.

Aksi yang dilakukan oleh Munir tepat pada 14 Januari 2022. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya tidak membayar honor sebanyak Rp 6 juta ketika mengajar pada tahun 1996-1998 silam.

Kapolres menyampaikan Munir sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

Bukan hanya itu, ia juga menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif bagi pelaku pembakaran sekolah melalui pertimbangan jumlah kerugian yang terjadi akibat kebakaran relatif kecil.

Sedangkan, terdapat pertimbangan lainnya karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Garut.

Tak cuma itu, Kapolres mengungkapkan selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan. Bahkan, penyidik sempat membawa Munir ke psikiater untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.

Polres Garut pun memberikan bantuan kepada eks honorer SMPN 1 Cikelet. Hal itu dikarenakan kondisi ekonomi yang dialaminya dan tidak bekerja.

“Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp6 juta,” jelasnya.

Bukan hanya Polres yang memberikan bantuan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat juga memberikan bantuan sebesar Rp 6 juta kepada eks honorer SMPN 1 Cikelet tersebut sebagai bentuk prihatin sekaligus menyelesaikan masalah klaim utang honor saat dirinya mengajar di sekolah itu.

“Sekarang kami akan mengganti honor Rp 6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin, Jumat 28 Januari 2022, masih mengutip ANTARA

Ade juga mengatakan Disdik Garut bertanggungjawab atas Munir yang membakar bangunan SMPN 1 Cikelet, tempat kerjanya dahulu.

“Kami dari Disdik Garut tanggung jawab, dia adalah terbaik,” sambungnya.

Selain itu, Ade juga mengungkapkan Munir merupakan honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang mempunyai kecerdasan serta menjadi kebanggaan.

Ia juga menyebut bantuan yang diberikan untuk Munir dapat menyelesaikan masalahnya yang selama ini telah memikirkan honornya yang ditunggak saat menjadi honorer.

“Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir,” ucapnya.

Kepala Disdik pun mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Garut yang sudah membebaskan Munir dari tuntutan hukum sehingga eks guru honorer itu bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

Kemudian, Ade berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Kabupaten Garut dan kepala sekolah juga harus lebih memperhatikan guru-guru dalam mengantisipasi kejadian yang sama.

“Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus dijunjung tinggi,” tuturnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here