Bogordaily.net– Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dalam waktu dekat bakal naik. PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebut kenaikkan tarif Tol Dalam Kota Jakarta sebesar Rp500 untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan perhitungan kenaikan sudah menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
“Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03%. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan,” kata Dwimawan seperti dikutip dari Detikcom, Selasa, 8 Februari 2022.
Sementara itu dalam akun resmi Instagram @jasamargametropolitan, diumumkan bahwa akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Golongan I naik dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500, golongan II naik dari Rp 15.000 ke Rp 15.500 dan golongan III naik dari Rp 17.000 ke Rp 17.500.
Namun, perseroan belum menyampaikan kapan kenaikan tarif tersebut bakal diberlakukan. Hanya tertulis bahwa diberlakukan dalam waktu dekat, sehingga pengguna jalan tol diminta selalu memastikan kecukupan saldo.***