Thursday, 2 May 2024
HomeKabupaten BogorSuara Adzan Disamakan Dengan Gonggongan Anjing, MUI Kabupaten Bogor Beri Tanggapan

Suara Adzan Disamakan Dengan Gonggongan Anjing, MUI Kabupaten Bogor Beri Tanggapan

Bogordaily.net-Menteri Agama Yaqut Cholil yang mengumpamakan suara azan layaknya , menuai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Ketua , KH Ahmad Mukri Aji, sangat menyayangkan ucapan sang menteri tersebut yang menyamakan suara . Menurutnya, momen itu bisa dijadikan sebagai bahan untuk memecah belah umat beragama, khususnya umat Islam.

“Seharusnya Menag menggunakan diksi lain yang lebih bisa diterima masyarakat agar tidak menuai polemik. Kita jangan terprovokasi, banyak golongan yang ingin kita terpecah belah. Jangan mudah terpancing,” ungkapnya Jumat 25 Februari 2022.

Lanjutnya ia mengatakan, ada yang lebih penting yang mestinya diperhatikan terkait pelaksanaan aturan surat edaran  Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Ahmad Mukri Aji memberi catatan agar dalam pelaksanaan SE Menag ini mempertimbangkan aspek sosial dan aspek geografis wilayah setempat.

“Harus mempertimbangkan aspek sosial, karena bagaimanapun aturan yang dibuat oleh pemerintah harus berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kalau di wilayah setempat itu disepakati penggunaan pengeras suara masjid oleh semua elemen masyarakat, kan sah-sah saja,” tambahnya.

Bukan hanya aspek sosial, aspek geografis juga harus dipertimbangkan. Karena di kampung, yang jarak antar rumahnya berjauhan, mereka justru berpatokan kepada suara dari masjid.

“Para petani yang di sawah juga menjadikan suara dari masjid sebagai acuan kapan dia harus istirahat dan pulang ke rumah,” ujarnya.

Ia juga menyebut, peraturan pedoman penggunaan pengeras suara ini juga merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI Pusat yang ke tujuh tahun 2021 lalu.

“Insya Allah selama tujuannya untuk kebaikan bersama, tak ada yang perlu dikhawatirkan,” terangnya.

Selain itu ia juga mengatakan, beda soal kalau di perkotaan yang didiami oleh masyarakat yang heterogen.

“SE Menag ini bisa jadi acuan agar semua bisa menghormati hak dan kewajiban masing-masing orang,” pungkasnya

 

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here