Bogordaily.net–Tega, seorang ayah nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Peristiwa itu terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman mengatakan pihaknya telah menangani kasus pelecehan seksual terkait seorang ayah yang berinisial M. Menurutnya, M ini telah melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya sejak berusia 10 tahun.
“Kasus itu ketahuan setelah saudara korban mendatangi Polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan saudaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru laporan,” kata AKP Herman, dikutip Suara.com, Sabtu, 5 Februari 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan M mengakui perbuatan kejinya dengan alasan melakukan putrinya cantik.
“Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, cantik, nafsu,” ucapnya.
Herman juga menjelaskan, menurut pengakuan M hal tersebut dilakukannya hampir setiap hari selama empat tahun silam. Perlakuan itu semakin menjadi saat korban tidak bersekolah.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi,” ujarnya.***