Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorTim Advokasi Habib Bin Smith Pertanyakan Kelanjutan Kasus Teror Pondok Pesantren Miliknya

Tim Advokasi Habib Bin Smith Pertanyakan Kelanjutan Kasus Teror Pondok Pesantren Miliknya

Bogordaily.netā€”Tim Advokasi Habib Bahar Bin Smith mengirimkanĀ  surat untuk permohonan kejelasan kepada Polsek Kemang Polres Bogor.Ā  Dalam surat tersebut tim advokasi mempertanyakan kelanjutan kasus teror yang terjadi di Pondok Pesantren Habib Bahar Bin Smith pada 31 Desember 2021 lalu.

Tim kuasa hukum, M Ichwan Tuangkotta menyatakan Tim Advokasi Habib Bahar, beralamat di Gedung PPIB (Pusat Pengembangan Islam Bogor), Masjid Raya Bogor, Gedung PPIB, Jalan Raya Pajajaran No. 10, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami M. Jalaludin berdasarkan surat kuasa tanggal 27 Januari 2022 (terlampir).

ā€œMenyatakan bahwa Klien Kami telah melaporkan kejadian perkara Perbuatan tidak menyenangkan dan diteror serta intimidasi, tempat kejadian Pondok Pesantren Tajul Alawiyin,Ā  Kp. Pabuaran RT001 RW009 Desa Pabuaran, Kec. Kemang Kabupaten Bogor, dengan laporan polisi No. LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang, Tanggal 31 Desember 2021,ā€kata M Ichwan Tuangkotta.

Poin kedua sambungnyaĀ  bahwa demi terwujudnya prinsip equality before the law persamaan di hadapan hukum maka kami penasihat hukum memohon kepada pihak Kepolisian segera

menindaklanjuti pelaporan klien kami mengingat kejadian tersebut sudah dilaporkan sejak tanggal 31 Desember 2021 atau tepatnya sebulan yang lalu.

ā€œKarena disisi lain penanganan perkara pelaporan Habib Bahar Bin Smith dilakukan super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan,ā€katanya.

Lebih lanjut kata M Ichwan demi tegaknya hukum dan rasa keadilan kami memohon kepada pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas Perbuatan tidak menyenangkan dan teror serta intimidasi ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin secara tuntas sehingga terungkap jelas motif, pelaku, serta aktor intelektualnya;

ā€œOleh karena itu kami atas nama kuasa hukum menyampaikan PermohonanĀ  Penjelasan Sejauh Mana Perkembangan Penanganan Perkara Atas Laporan Polisi No.Ā  LP/B/227/XII/2021/ Sektor Kemang Tanggal 31 Desember 2021 kepada Kepala Kepolisian Sektor Kemang Resor Bogor,ā€jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Kemang Kompol Ilot Djuanda mengatakan perkara kasus teror di Ponpes Habib Bahar sudah dilimpahkan ke Polres Bogor.

ā€œSurat tersebut sudah diantarkan oleh Kanitreskim, kasus tersebut sejak awal sudah dilimpahkan ke Polres,ā€pungkasnya.

 

Ruslan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here