ADVERTISEMENT

Wednesday, 9 April 2025
HomeNasionalTimbun Minyak Goreng, Lembaga NU: Haram

Timbun Minyak Goreng, Lembaga NU: Haram

Bogordaily.net () Jaenal Effendi turut menyoroti fenomena perusahaan yang timbun di Deli Serdang pekan lalu. Menurut dia, adalah haram.

ADVERTISEMENT

“Penimbunan ini merupakan keserakahan. Dari segi ekonomi, hal itu disebut ihtikar atau penimbunan barang. Dan itu haram,” kata Jaenal dikutip dari laman resmi Online, Senin 21 Februari 2022.

Ia juga mengatakan, agama melarang aktivitas ekonomi yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja, seperti perjudian, riba, tadlis (penipuan) dalam jual beli dan ihtikar (penimbunan).

ADVERTISEMENT

“Kegiatan menimbun barang itu diharamkan karena berpotensi mengacaukan pasar. Untuk itu, di setiap kegiatan ekonomi harus didasari adanya rasa transendensi (kesadaran), bukan keserakahan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Investasi dan Dana Sosial IPB University itu.

ADVERTISEMENT

Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama (LPNU) 2015-2021 itu juga berharap, pemerintah bisa menjaga keadaan pasar termasuk mengontrol pelaku pasar agar sistem bisa berjalan dengan adil.

“Kami meminta dengan hormat, aparat satgas pangan bisa turun tangan lebih tajam lagi. Dan (mungkin) ini bisa dijadikan momen food security/food control (pengawasan pangan) ini sudah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Maka, harapannya ke depan satgas pangan ini bisa menjalankan fungsinya untuk mengendalikan hal-hal semacam ini, tidak hanya minyak tapi sumber-sumber daya yang lainnya,” lanjut dia.

Diwartakan sebelumnya, Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta kilogram yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Sumatera Utara.

“Iya sengaja ditimbun. Saya sudah berkomunikasi langsung dengan manajemen mereka di Jakarta dan mereka memang sengaja menimbun,” kata Kepala Biro Perekonomian Pempov Sumatera Utara, Naslindo Sirait, Sabtu 19 Februari 2022 lalu.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here