Friday, 26 April 2024
HomeBeritaTragedi Bom Renggut 50 Nyawa, India Hukum Mati 38 Orang

Tragedi Bom Renggut 50 Nyawa, India Hukum Mati 38 Orang

Bogordaily.net–Sebanyak 38 orang mendapat vonis hukuman mati terkait serangkaian ledakan di Kota Ahmedabad, Gujarat, . Peristiwa itu menewaskan lebih dari 50 orang pada 2008.

Hakim A.R. Patel menetapkan hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Selain itu, 11 orang lainnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sebagaimana dilansir dari CNN, jaksa menggambarkan insiden ini sebagai “kasus langka yang paling langka,” karena nyawa tak berdosa hilang.

Seorang pengacara para terdakwa, Khalid Shaikh, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.

“Kami telah mengupayakan hukuman yang lebih ringan bagi para terpidana karena mereka sudah menghabiskan lebih dari 13 tahun di penjara,” kata Shaikh dikutip CNN Indonesia dari Reuters.

“Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada mayoritas dari mereka. Kami tentu saja akan mengajukan banding,” umbuhnya.

Dilansir ABC News, kelompok militan Islam bernama Harkat-ul-Jihad-al-Islami ini mengaku bertanggung jawab atas pengeboman tersebut. Selain itu, kelompok Mujahidin , faksi radikal dari Gerakan Pelajar Islam yang dilarang, juga terlibat dalam pengeboman ini.

Gesekan antara umat Hindu dan Muslim memang kerap terjadi di Gujarat.

Pada 2002, ribuan orang tewas akibat kerusuhan setelah cekcok antara Muslim dan Hindu. Kerusuhan ini disebut-sebut menjadi alasan kelompok Muslim melakukan pengeboman.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here