Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorTuh Kan! Kepergok Wara-Wiri di Luar Jam Operasional, Truk Tambang Dicegat

Tuh Kan! Kepergok Wara-Wiri di Luar Jam Operasional, Truk Tambang Dicegat

Bogordaily.netKeberadaan yang masih melintas di luar membuat petugas gabungan dari kepolisian, dinas perhubungan, serta Satpol PP turun tangan. Meski demikian belum ada tindakan tegas. Petugas baru melakukan sosialisasi dan penyekatan truk pada Selasa, 15 Februari 2022.

“Kegiatan hari ini operasi gabungan dalam rangka penegakkan aturan yang sudah dituangkan pada Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Perhubungan Asep Agus Ridhallah saat meninjau langsung titik penyekatan.

Agus menjelaskan, saat ini baru melakukan langkah memutar balik yang melintas di luar . Sebab, seharusnya kendaraan tambang baru keluar malam hari sampai subuh.

“Yang jelas kami putar balik dulu dan belum ada tilang tapi semua masih bertahap nanti. Kalau ada yang tetap melanggar baru ditetapkan tilang bersama kepolisian. Ini bagian dari kami mengatur lalu lintas,” jelasnya.

Sementara itu ada lima titik penyekatan di wilayah Barat Kabupaten Bogor itu yakni Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang, Gunungsindur dan perbatasan Tangerang.

“Untuk petugas setiap hari melakukan penyekatan dan kami berharap pengusaha tambang dan sopir bisa mematuhi aturan Perbup tersebut,” kata Agus.

Lebih lanjut menurut Agus, nantinya pemerintah daerah akan melalukan evaluasi ketika pemberlakuan jam operasional sebagai langkah meminimalisir pergerakan lalu lintas khususnya .

“Sosialisasi terus kami lakukan dan penyekatan juga disebar semua petugas gabungan. Karena masih ada lewat di luar jam operasional,” katanya.

Seperti diketahui Bupati Bogor sudah mengeluarkan aturan melalui Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Pada Perbup diatur jam operasional yang melintas mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan baik yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping ataupun batu kapur di wilayah Kabupaten Bogor.

Namun belakangan, sejumlah masih melintas di luar jam operasional sehingga menimbulkan kemacetan. Para pengendara pun mengeluhkan kondisi tersebut. (Ruslan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here