Bogordaily.net–Harga aset kripto milik Anang Hermansyah dan Ashanty turun gara-gara isu larangan dagang Token ASIX. Keluhan dari para investor Token ASIX terkait penurunan nilai investasi sempat ramai di media sosial. Lalu, apa kata Anang Hermansyah dan Ashanty?
Ashanty mengatakan naik turunnya harga investasi di bisnis kripto merupakan sesuatu yang lumrah.
“Di dunia bisnis kripto ini kan memang kita nggak boleh baper,” ujar Ashanty dilansir dari Suara.com usai mengunjungi kantor Bappebti di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Februari 2022.
Menurut Ashanty, dia dan sang suami sudah mengedukasi para investor soal risiko merugi sebelum berinvestasi lewat Token ASIX.
“Kami selalu bilang ke semua orang yang mau gabung sama kami, do your own research. Artinya, kami bukan pengendalian keuangan kalian,” kata Ashanty.
Namun karena terbukti masih banyak investor yang kurang paham dengan sistem bisnis kripto, Anang dan Ashanty berjanji akan membuat program edukasi khusus sampai ke daerah.
“Kami hari ini mulai mempersiapkan. Bunda dengan saya menyusun rencana bahwa kami akan keliling Indonesia satu bulan ke depan. Kami akan tur keliling Indonesia untuk menjelaskan,” timpal Anang Hermansyah.
“Kan ini bagian dari masa depan. Kalau kami tidak mengedukasi publik dengan hal ini, ya mereka cuma jadi beli doang, tapi nggak tahu fundamental yang bisa dibangun dari sini,” ujarnya lagi.
Sementara itu, niat Anang Hermansyah dan Ashanty terjun ke bisnis NFT lewat Token Asix sempat terganjal pernyataan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lewat Twitter, Bappebti mengeluarkan larangan memperjualbelikan Token Asix.
Bappebti sudah mengklarifikasi peredaran isu larangan memperjualbelikan Token Asix. Mereka tegas mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Anang Hermansyah dan Ashanty menjual aset kripto tersebut.
Di sisi lain, Bappebti juga mendorong Anang dan Ashanty untuk segera menyelesaikan dokumen pendaftaran Token ASIX. Sebab hal itu wajib dilakukan agar Token ASIX masuk dalam daftar aset kripto resmi yang diperdagangkan di bawah naungan Bappebti.***