Friday, 22 November 2024
HomeViralViral! Perempuan Ini Curhat Soal Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kata...

Viral! Perempuan Ini Curhat Soal Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kata Polisi

Bogordaily.net–Jagat maya heboh dengan beredarnya video berisi pengakuan seorang perempuan bernama Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi.

Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhayati pun kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.

“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut seperti dikutip Suara Jabar.

Nurhayati lalu mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan.

“Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” jelasnya.

Video ibu ini kemudian mendapat sorotan warganet. Salah satunya pada unggahan akun Instagram @lambe_turah, Sabtu, 19 Februari 2022. Warganet ramai-ramai berkomentar seperti berikut ini.

“Please yang ini harus dapat keadilan.”

“Seharusnya yang begini harus dilindungi, karena gak mudah untuk mengemukakan loh pasti dia udah punya ketakutan secara batin sama fisik.”

“Jadi makin banyak yang korupsi karena yang mau laporin takut malah balik tersangka, lucu emang.”

Nurhayati, (Istimewa/Bogordaily.net)

Sementara itu menanggapi video pengakuan Nurhayati yang viral tersebut, Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi (Kuwu Desa Citemu) terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” kata Fahri dalam konferensi pers di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota, Sabtu, 19 Februari 2022.

Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.

“Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU,” ungkap Kapolres.

“Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, setelah itu ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” katanya.

Berdasarkan petunjuk itu, sambung Fahri, Nurhayati yang saat itu sebagai bendahara keuangan di Desa Citemu dalam kasus ini termasuk perbuatan pelanggaran atau melawan hukum.

“Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU,” terangnya.

Masih kata dia, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta sesuai dengan prosedural hukum.

“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah seusai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” bebernya.

Lebih lanjut Fahri mengungkapkan, Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, tetapi tindakan yang dilakukannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.

“Walaupun sampai saat ini, kita masih belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada tindakan pelanggaran yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” jelasnya.

Permendagri tersebut, kata Fahri, mengatur tentang regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kasi pelaksana kegiatan, namun ini Nurhayati menyerahkan kepada kepala desa atau kuwu dan kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020,” ujar Fahri.

Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan Nurhayati diduga dapat merugikan keuangan negara melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here