Bogordaily.net – Kawasan Ibu Kota Negara Baru Nusantara di Kalimantan Timur, maram oleh akan penjualan tanah kavling. Akibatnya, harga kavling tersebut kini meginjak angka Rp 15o Juta per Kavling.
ADVERTISEMENT
Adi Kustaman menjelaskan sampai saat ini masih ada masyarakat yang mau coba-coba jual tanah di kawasan IKN. Karena belum ada peraturan yang mengikat.
“Yang jual ya ada juga, saat ini ada edaran pembatasan tapi bukan berupa peraturan larangan. Ini kan masih menunggu aturan teknis lanjutan sampai otorita dibentuk,” kata Adi, Jumat, 25 Februari 2022.
Jika melansir CNN Indonesia, edaran terbaru yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kalimantan Timur hanya membatasi penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Pembatasan ini tertuang dalam surat edaran HP.01.03/205-64/II/2022.
Menurut Adi juga ada transaksi yang terdaftar dalam jual beli tanah kavling. Namun hanya jumlah kecil.
“Sejauh ini transaksi yang teregistrasi ada transaksi jual beli tanah hanya dalam jumlah kecil, untuk jumlah yang besar tentu kami lakukan pengendalian. Paling banyak itu 1 – 2 hektar itu kavling 10 x 20,” jelasnya.
Soal harga Adi mengatakan sejak adanya wacana pembangunan IKN memang terjadi lonjakan harga yang cukup tinggi. Dari pengamatannya sebelum harga kavling pada daerah kecamatan Sepaku, mencapai Rp 75 – 150 juta per kavling.
“Sebelum ada pembatasan penjualan kavling dan sebelum ada rencana IKN masih Rp 20 – 30 juta, sekarang sudah dimulai di Rp 75 – 150 juta, jelasnya.***