Tuesday, 23 April 2024
HomeKota BogorWali Kota Bogor Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna Dengan Tujuan Kepasatian...

Wali Kota Bogor Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna Dengan Tujuan Kepasatian Hukum Dalam Investasi

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar di ruang Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis 3 Februari 2022.

Pada kesempatan , Bima Arya menyampaikan, tiga yakni tentang Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Raperda Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan 34 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Bima Arya.

Bima Arya mengatakan, Raperda ini merupakan dasar hukum dalam melaksanakan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing agar menjadi PAD.

Sehingga materi pokoknya adalah penghitungan besaran kedua retribusi tersebut dan perubahan nomenklatur IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” jelasnya.

Tujuan Raperda ini kata dia, untuk memberikan kepastian hukum dalam investasi serta untuk menjaga kualitas perizinan yang cepat, mudah dan terintegrasi melalui sistem elektronik OSS atau Online Single Submission yang ditetapkan pemerintah pusat dengan tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.

“Materi pokoknya antara lain, Pembagian kewenangan layanan perizinan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan dan pendanaan perizinan, serta Penyelesaian masalah dan sanksi,” terangnya.

Selain itu, Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kualitas layanan dan performance perusahaan melalui optimalisasi dan harmonisasi pengelolaan aset perusahaan dan penetapan tarif air minum sesuai ketentuan peraturan perundangan, serta hal lain yang akan dibahas lebih lanjut.

“Direksi berwenang untuk menjual, menjaminkan atau melepaskan aset tetap dan aset tidak tetap berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas. Direksi juga berwenang untuk mengusulkan tarif air minum yang ditetapkan Wali Kota dengan memperhatikan keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya dan efisiensi pemakaian air,” tutupnya.

 

 

Ibnu Galansa Montazery

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here