Friday, 26 April 2024
HomeNasionalWarga Ramai-Ramai Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Warga Ramai-Ramai Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Bogordaily.net–Peraturan baru terkait Jaminan Hari Tua atau yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun menuai polemik. Masyarakat pun ramai-ramai meneken petisi penolakan terhadap peraturan tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu.

Selang beberapa saat aturan itu menjadi perbincangan publik. Petisi penolakan juga ikut bergaung di media sosial, salah satunya diinisiasi Suhari Ete melalui situs change.org.

Hingga Minggu, 15 Februari 2022 pagi, sudah ada 236.295 dari target 300 ribu orang sudah menandatangani petisi penolakan tersebut. Adapun petisinya diberi judul “Gara-gara aturan baru ini, tidak bisa cair sebelum 56 Tahun”.

Dalam narasinya, Suhari keberatan apabila dana hanya bisa dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun. tidak bisa ditarik apabila peserta berhenti bekerja maupun terkena PHK sebelum usianya 56 tahun.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” tulis Suhari seperti dikutip Change.org, Minggu, 13 Februari 2022.

Suhari pun membuat petisi sekaligus mengajak masyarakat untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulisnya lagi.

Petisi bisa dilihat di link berikut: https://www.change.org/p/gara-gara-aturan-baru-ini-jht-tidak-bisa-cair-sebelum-56-tahun-batalkanpermenaker2-2022-kemnakerri

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.

Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya. Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Oleh karena itu, baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.

Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi “Manfaat bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Hal tersebut ditetapkan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan yang merupakan amanat Pasal 26 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti. Permenaker 2/2022 itu mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here