Bogordaily.net – Imbauan terkait serangan yang dilancarakan Rusia ke Ukraina, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta warga negara Indonesia (WNI) berkumpul di KBRI Kiev, jika situasi semakin memburuk.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, hingga saat ini sudah ada 72 WNI yang berkumpul di Kedutaan Besar RI di Kiev.
“Saat ini sudah terdapat 72 WNI yang telah berkumpul dan menginap di KBRI,” kata Judha dikutip merdeka.com, Sabtu 26 Februari 2022.
Kemlu dan KBRI Kiev telah mengadakan pertemuan virtual dengan para WNI di Ukraina semalam. Kemlu meminta agar WNI terus meningkatkan kewaspadaan dan pemerintah tengah berupaya menjemput mereka.
“Mereka dalam kondisi selamat dan tetap tenang. Kami meminta mereka untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera berkumpul di KBRI. KBRI juga membantu penjemputan bagi mereka yang kesulitan transportasi,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan siap mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina. Evakuasi dilakukan menyusul konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.
“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto.
Menurut Andap, saat ini WNI yang berada di Ukraina sebanyak 140 orang. Meski dilaporkan dalam status aman, namun tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan mereka.
Mengantisipasi hal tersebut, Andap menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.
“Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air,” kata Andap.
Andap mengatakan, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.
“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.***