Friday, 22 November 2024
HomeNasionalTetap Jaga Prokes, Ya! Ini 10 Poin Aturan Bukber, Sahur, dan Tarawih...

Tetap Jaga Prokes, Ya! Ini 10 Poin Aturan Bukber, Sahur, dan Tarawih Ramadan 2022

Bogordaily.net–  Semarak menyambut bulan Ramadan 2022 sudah terasa. Sejumlah aturan yang berkaitan dengan kegiatan Ramadan telah diatur oleh pemerintah, baik itu aturan bukber (buka bersama), sahur, dan juga salat tarawih.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah membuat sejumlah aturan yang diberlakukan pada bulan Ramadan hingga dirayakannya Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya terkait dengan tata pelaksanaan salat tarawih berjamaah, penggunaan pengeras suara, hingga larangan adanya petasan di bulan Ramadhan.

Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan bahwa protokol kesehatan harus tetap ketat dilaksanakan. Seperti memakai masker, membawa peralatan ibadah sendiri, hingga mengambil air wudu di rumah. Tak hanya itu, JK juga memberitahukan semua jamaah wajib memelihara kebersihan lingkungan masjid dan memastikan kondisi kesehatan masing-masing jamaah.

Aturan mengenai penggunaan pengeras suara juga telah diterbitkan. JK memperingatkan pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, hingga Takmir masjid dan musala, agar bisa menjaga kekhusyukan Ramadan. Yakni dengan cara menggunakan pengeras suara hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang durasinya sudah diatur, yaitu 5 sampai 10 menit sebelum waktu salat tiba.

Selain itu, JK juga menginstruksikan semua bentuk ceramah dan kultum, hendaknya menggunakan pengeras suara dalam dan meminta agar pengeras suara masjid dan musala dijauhkan dari anak-anak untuk menghindari adanya suara-suara gaduh yang mungkin terjadi.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa agar kegiatan sahur on the street di jalan hingga dilaksanakannya salat ied dilakukan dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Tidak hanya sahur, kegiatan buka bersama, takjil di masjid dan musala, takbir di malam Hari Raya Idul Fitri juga diharapkan agar bisa terlaksana dengan tertib, disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan.

Selain DMI, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menerbitkan Edaran 01 Tahun 2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah yang akan dilaksanakan pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Panduan tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid. Adapun rangkuman poin-poin yang berkaitan dengan aturan Ramadhan dalam edaran tersebut, sebagaimana dikutip Suara.com, sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan salat fardu, tarawih, dan jumat berjamaah hanya boleh dilaksanakan oleh jamaah dalam kondisi tubuh yang sehat,
  2. Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum, Muhammadiyah Abdul Mu’ti tersebut juga mengatur mengenai tata cara penyampaian khutbah atau ceramah.
  3. Penyampaian khutbah dan ceramah dilakukan dengan durasi maksimal 15 menit,
  4. Tidak diperbolehkan mengedarkan kotak infak, kotak infak disimpan di tempat tertentu,
  5. Apabila jamaah memiliki jumlah yang banyak, maka diharuskan salat berjamaah dalam dua sesi, atau sesuai keperluan,
  6. Shaf salat diperbolehkan untuk dirapatkan dengan syarat masjid atau musala yang digunakan memiliki ventilasi yang baik. Selain itu, jamaah juga wajib menggunakan masker KN95, atau masker kain yang dilapisi masker bedah.
  7. Aturan sudah vaksin minimal dua dosis pun diberlakukan dalam pelaksanaan salat jamaah,
  8. Layanan buka puasa bersama atau aturan bukber, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka, dan berpotensi membuka masker oleh pengurus masjid atau musala Muhammadiyah tidak dilaksanakan,
  9. Pengajian tetap diperbolehkan, tetapi tidak ada kegiatan makan bersama setelah berbuka,
  10. Kegiatan takjil tetap boleh dilaksanakan dengan syarat harus dilakukan dengan hati-hati, menjaga jarak, tidak saling bicara, dan dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat mungkin.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here