Monday, 9 December 2024
HomeBerita21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS

Bogordaily.net – Sejumlah pelayanan kesehatan tertentu dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meski demikian diketahui bahwa terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung  oleh BPJS.

Pelayanan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan mulai dari Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, dan dokter gigi. Selain itu, klinik pratama atau yang setara termasuk fasilitas Kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri dan rumah sakit kelas D pratama juga memberikan pelayanan bagi pemegang BPJS.

Tidak hanya ditujukan untuk pasien rawat inap. BPJS Kesehatan juga ditujukan untuk pasien rawat jalan. Selain itu, BPJS Kesehatan memungkinkan semua anggota dari berbagai kelas mendapat pelayanan yang sama.

Mengutip dari laman BPJS, melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8.Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian sejumlah penyakit yang t ditanggung BPJS. Jangan ragu untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan memenuhi kebutuhan Anda.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here