Bogordaily.net-Bupati Bogor Ade Yasin, mengusulkan agar semua pondok pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah , sehingga lulusannya mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah. Terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal.
Ade Yasin juga mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekitar dengan membentuk satuan pendidikan muadalah.
Hal itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Bogor yang kini di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.
Menanggapi hal itu, Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna akan mendorong setiap Pondok Pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
“Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung,” katanya, Kamis 24 Maret 2022.
Lanjutnya ia mengatakan, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah, sebagaimana yang diusulkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin.
Selain itu, ujang juga menyebutkanbahwa pendidikan tersebut terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum pesantren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin, sedangkan kurikulum pendidikan umum seperti yang diatur peraturan menteri.
“Satuan Pendidikan yang diusulkan Bupati Bogor yaitu terdiri dari kurilulum pesantren dan pendidikan umum,” jelasnya.
(Muhammad Irfan Ramadan)