Bogordaily.net – Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi menanyakan keseriusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dalam menegakan Perbup no 120 tahun 2021, karena hal itu meski sudah disosialisasikan tetap saja banyak truk yang melanggar.
Menurut Tohawi, yang sudah lama mewakilkan rakyat Kabupaten Bogor dari daerah pemilihan 6 tersebut, seharusnya Dinas Perhubungan (Dishub) bersinergi dengan jajaran terkait, seperti Polres Bogor, dalam penegakan Perbup tersebut.
“Kan Dishub bisa kordinasi dengan Satpol PP, Polres, gunakan itu Undang-Undang no 22 tentang lalu-lintas, sanksinya didalamnya sudah ada. Agar sanski yang ditegakan juga berdampak jera kepada para pelanggarnya,” ungkapnya kepada Bogordaily.net Rabu, 23 Maret 2022.
Lanjut ia menambahkan, dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, 1 Kecamatan yaitu Gunung Sindur sudah berjalan selama 5 tahun bisa membatasi jam operasional truk tambang dari jam 5 pagi sampai jam 8 malam.
“Masyarakat dengan Pemerintah Kecamatan dan para pengusaha tambang, sudah berkordinasi bahkan bersinergi, jadi tronton tidak bisa lewat sebelum jam operasionalnya, masyarakat dibantu oleh muspika,” terangnya.
Politisi Golkar itu juga bahkan menegaskan, Perbup 120 tahun 2021 itu sudah sangat bagus dan tepat, namun penerapan dilapangannya dari para petugas masih kurang.
“Bagaimana Dishub menerapkan anggotanya dijalan titik-titik tertentu dijalan Kabupaten. dari jalan Nasional dan Provinsi yang akan menginjak jalan Kabupaten itu harus dijaga, agar para pelanggar itu tidak menginjak,” jelasnya.
Karena, kata Tohawi, jalan Kabupaten Bogor tonasenya hanya 8 ton, sedangkan truk-truk tambang itu berapa ton tonasenya itu. Untuk itu ia menegaskan kerjasama dari para pengusaha tambang.
“Saya selaku anggota DPRD berharap, para pengusaha tambang mentaati apa yang telah diatur oleh Bupati Bogor tersebut,” pungkasnya.*
(Muhammad Irfan Ramadan)