Thursday, 25 April 2024
HomePolitikAkhirnya, Jokowi Bicara Isu Penundaan Pemilu! Begini Penjelasannya

Akhirnya, Jokowi Bicara Isu Penundaan Pemilu! Begini Penjelasannya

Bogordaily.net–Presiden Joko Widodo akhirnya angkat suara terkait hebohnya isu wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. pun menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

“Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” kata di Istana Bogor, Jumat, 4 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, menurutnya hal tersebut bagian dari demokrasi. Namun, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.

“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” ujar .

Seperti ramai diberitakan wacana penundaan Pemilu 2024 awalnya disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Pria yang disapa Cak Imin itu beralasan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.  Penundaan pemilu menurut Cak Imin dilakukan agar momentum perbaikan ekonomi yang terpukul akibat pandemi tidak hilang.

Usulan itu kemudian juga mendapat dukungan beberapa parpol lain seperti PAN dan Golkar. Namun, beberapa parpol mengisyaratkan tidak setuju dengan usulan itu seperti PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Demokrat, PPP, dan PKS.

Isu ini pun terus bergulir dan menuai sorotan. Berbagai pihak bahkan angkat bicara yang menyatakan menolak usulan tersebut. Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.

“Jika pemilu ditunda 1-2 dua tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet, anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia? karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” tulis Hamdan Zoelva seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Sabtu, 26 Februari 2022 lalu.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 kata dia tidak ada istilah pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas dilakukan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

“Tetapi hal itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka. Kecuali MPR menetapkan lebih dahulu sebagai pelaksaan tugas kepresidenan,” jelasnya.

“Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu,” sambungnya.

Masalahnya, kata dia, masa jabatan MPR juga turut berakhir, bersamaan dengan presiden dan wakil presiden.

“Siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat meminta Presiden segera bersikap menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 yang terus bergulir agar tak menjadi bola liar.

“Karenanya, agar tak terus menerus menjadi bola liar dan berpotensi menjerumuskan Presiden dari jebakan politik yang bisa menjadikannya sebagai Malin Kundang reformasi, Presiden mesti segera bersikap tegas dan menjelaskan sikapnya ke publik terhadap isu ini,” kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat (Bappilu DPP) Partai Demokrat Kamhar Lakumani.

Kamhar juga meminta tidak hanya diam. Sebab, diamnya presiden akan memberikan kesan kepada publik bahwa ia justru setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024.

“Tak boleh hanya diam apalagi melakukan pembiaran sampai isu ini berlalu, karena jika demikian, menjadi berdasar jika publik kemudian berpikir bahwa ini atas sepengetahuan dan sesuai dengan kehendak Pak sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menegaskan tidak akan menunda pelaksanaan Pemilu 2024.  Wacana tersebut dinilai membuat masa kepemimpinan Presiden   diperpanjangan hingga pelaksanaan penundaan Pemilu 2024.

“Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu,” kata anggota KPU Pramono Ubaid, melansir MNC Portal Indonesia yang dikutip via Okezone.

Pramono menjelaskan, lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

Pada keputusan tersebut, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Ia juga menyebut munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.

“Tidak berdampak apa pun pada jadwal Pemilu yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E Ayat (1). Namun, pengambilan keputusan dalam proses Amandemen juga tidak mudah.

“Jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional,” kata dia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here