Bogordaily.net–Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan pelonggaran ini pun akan berdampak pada penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dilansir Merdeka.com, Minggu, 6 Maret 2022.
Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. Kementerian Agama (Kemenag) akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
“Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” tambahnya.
Menurut Hilman, pihaknya tentu segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga itu berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Komunikasi antar pihak terkait sangat diperlukan, mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. Seperti terkait tidak lagi adanya aturan karantina dan PCR saat masuk ke Arab Saudi yang harus direspons secara mutual recognition.
“Jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain. Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” jelas Hilman.
Sebelumnya diberitakan Arab Saudi melonggarkan aturan pencegahan pandemi Covid-19. Pada aturan terbarunya, pendatang tidak lagi diwajibkan menjalani karantina dan tak perlu menunjukkan hasil tes PCR.***