Thursday, 28 March 2024
HomeHiburanAset Indra Kenz yang Akan Disita Bareskrim Polri Senilai Rp 57,2 Miliar

Aset Indra Kenz yang Akan Disita Bareskrim Polri Senilai Rp 57,2 Miliar

Bogordaily.net – Sejumlah senilai Rp57,2 miliar  milik Indra Kusuma alias yang merupakan tersangka penipuan investasi Binomo, akan disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sebelumnya Bareskrim Poli telah menyita milik senilai Rp43,5 miliar. Saat ini, pihak Bareskrim masih terus menelusuri aset-aset milik yang telah tersebar ke bebarap orang.

“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Sabtu, 12 Maret 2022.

Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset  yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur,” papar Gatot.

Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong. Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka.

Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun . Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan .

dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here