Bogordaily.net – Azis Samuel, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama. Politikus senior ini ditetapkan sebagai tersangka, seteah menjalani pemeriksaan sejak selasa, 1 Maret 2022.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Azis Samuel, pada pukul 09.00 WIB, Selasa kemarin. Pemeriksaan terhadap Azis dilakukan usai penyidik memeriksa kelima tersangka yang terlebih dulu ditangkap atau menyerahkan diri, yaitu MS, JT, Irwan, Harfi dan SSDari hasil pemeriksaan tersebut, Azis ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartwan, Rabu, 2 Februari 2022.
Lanjut Zulpan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan, Azis Samual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun kini Azis Samual diperiksa dengan status tersangka atas kasus ini. Adapun penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. “Ancaman 9 tahun penjara,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Azis Samual hadir ke Polda Metro Jaya, Â untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Pria asal Maluku itu tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Maret 2022, pukul 09.42 WIB.
Hingga pukul 23.00 WIB, Azis Samual belum keluar dari dari ruang penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap pria asal Maluku, karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari Azis berkaitan kasus tersebut. Hanya saja, Zulpan belum bisa membeberkan keterkaitan antara Azis dengan kasus tersebut.
“Diperlukan (keterangannya) makanya dipanggil,” kata Zulpan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari, 2022. Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT dan SS yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan.***