Monday, 25 November 2024
HomeHiburanBareskrim Polri, Akan Menelisik Keterlibatan Pacar Indra Kenz

Bareskrim Polri, Akan Menelisik Keterlibatan Pacar Indra Kenz

Bogordaily.net – Keterlibatan pacar Indra Kenz dalam kasus penipuan aplikasi Binomo, terus didalami oleh Bareskrim Polri. Pihaknya akan  menelisik keterlibatan VK, kekasih dari Indra Kenz terkait kasus tersebut.

Diketahu sebelumnya bahwa VK telah diperiksa oleh pihak Bareskrim pada Selasa, 8 Maret 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan  mengatakan, kasus ini masih diperdalam lagi. Semua pihak yang ada didalamnya, satu persatu akan dipanggil oleh Bareskrim.

“Kita lagi dalami keterlibatan dari pacarnya IK tersebut,” kata Whisnu di Kantor PPATK.

Whisnu menjelaskan, perihal keterlibatan pacar Indra Kenz yang sedang didalami oleh penyidik terkait dengan apakah ada Mens Rea atau niat jahat terkait perkara itu

“Apakah ada Mens Rea atau niat jahatnya atau tidak. Atau memang dia karena pacarnya diterima. Ini masih di dalami bahwa tersangka IK ini akan berkembang kepada tersangka lainnya nanti,” ujar Whisnu.

Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa VK dikasih uang sebanyak Rp10 juta. Padahal disisi lain, Indra Kenz sempat berjanji ingin kasih uang ke pacarnya itu senilai Rp2 miliar.

“Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko terpisah.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here