Bogordaily.net – Bareskrim Polri terus mendalami kasus Indra Kenz, mengenai dugaan investasi bodong atau Binomo. Polri akan mengejar aset milik Idra Kenz, termasuk yang sudah dipindahtangankan kepada orang-orang terdekatnya.
“Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun atau orang terdekatnya terima aset uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa, 1 Maret 2022.
Indra Kenz yang sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Medan pun terancam jatuh miskin karena kekayaannya yang terkait tindat tindak pidana bakal disita.
“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semuagitu. Makanya dimiskinkan,” lanjutnya.
Dari penelusuran rekening bank, polisi mengendus aliran dana dari Indra Kenz ke pacarnya.
“Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata,” tegas Whisnu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jika terbukti bersalah, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.***