Friday, 19 April 2024
HomeNasionalBareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Sebagai Tersangka

Bogordaily.net - menetapkan  sebagai kasus penistaan agama. Saifuddin merupakan seorang pendeta yang meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) .

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber ,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 30 Maret 2022.

Namun, Dedi belum bersedia memaparkan lebih jauh kontruksi perkara yang menjerat pendeta  sebagai tersangka. Dedi mengungkapkan, keberadaan Saifuddin tidak di dalam negeri. Melainkan, yang bersangkutan berada di Amerika Serikat (AS).

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri,” kata Dedi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-quran dihapus. Penyidik pun meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Sebagai informasi, Saifuddin menjadi usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan dia sempat menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Sebelumnya diketahui pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke . Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT pada 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here