Bogordaily.net– Bluefin Resto yang berada di Jalan Sukasari 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor menjual minuman yang mengandung alkohol di atas 5 persen. Minuman alkohol alias minol tersebut terpampang jelas di daftar menu.
Seperti minuman khas Korea merk Soju memiliki kandungan alkohol 20 hingga 24 persen, sedangkan minuman anggur merah cap orang tua memiliki kandungan alkohol sebesar 19,7 persen.
Padahal sudah ada larangan untuk menjual minol di atas 5 persen, tetapi kenyataannya Bluefin resto secara terang-terangan menjual minol berkadar di atas 5 persen, bahkan dicantumkan dalam daftar menu Bluefin resto.
Saat di konfirmasi media, adanya minuman beralkohol di Bluefin Resto, General Manager (GM), Linggar mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi izin.
“Makanya kita menjual minuman beralkohol (minol) seperti soju, anggur merah, kita sudah mempunyai lisensi,” ujarnya, Jumat, 25 Maret 2022 kemarin.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pihaknya belum mendapatkan izin adanya penjualan minuman beralkohol (minol) di resto tersebut.
“Yang pasti kalau izin, kami pastikan enggak ada,” kata Agustian Syach saat dikonfirmasi melalu pesan singkat.
Oleh karena itu, kata Agustian Syach, pihaknya akan mengecek terkait adanya resto Bluefine yang menjual minuman beralkohol.
“Nanti kita cek,” tegasnnya.
Sebelumnya Ketua DPD Golkar Kota Bogor yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy meminta pemerintah melakukan tindakan tegas.
“Itu harus diawasi juga oleh pemerintah, bila melanggar harus ditindak secara tegas,” kata Rusli.
“Kota Bogor ini kan juga tidak begitu luas, hanya ada enam kecamatan yang seharusnya dapat dikontrol dengan memiliki personil yang cukup,” sambungnya. (Ibnu Galansa Montazerry)