Monday, 29 April 2024
HomeNasionalBongkar Sindikat Internasional, BNN Sita 433 Kilogram Sabu

Bongkar Sindikat Internasional, BNN Sita 433 Kilogram Sabu

Bogordaily.net–Badan Narkotika Nasional () mengamankan 433 kilogram sabu dari sejumlah wilayah di Indonesia. Sabu yang berhasil digagalkan itu didapat dari Kabupaten Pidi Jaya, Kabupaten Aceh Utara di wilayah Provinsi Aceh, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dan Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (), mengatakan  pengungkapan kasus tersebut  berkat informasi masyarakat dan  hasil merupakan kerjasama  RI dengan  Provinsi setempat.

“Dari total barang bukti 433 kilogram sabu, paling banyak kami sita dari tiga kabupaten. Hasil penyelidikan, barang bukti sabu itu didatangkan dari jaringan atau sindikat internasional tepatnya dari Myanmar dan Tiongkok,” kata Petrus Reinhard Golose kepada wartawan saat konferensi pers di Gelanggang Olahraga Balai Besar Rehabilitasi  di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten , Selasa 8 Maret 2022.

Sebelumnya, kata Petrus, pihaknya juga menyita 121,52 kilogram sabu dari jaringan Aceh dan Kalimantan Tengah.

“Barang bukti diamankan bersama dengan sepuluh tersangka dari tiga kasus berbeda,” sambungnya.

Lebih lanjut kata dia,   mengungkap dua kasus di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia diungkap di Provinsi Kalimantan Tengah.

Di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, petugas menemukan 106,31 kg sabu-sabu  dalam 100 bungkus teh China yang dimasukkan pada 5 karung. Kemudian, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA yang berada di dalam mobil tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut,” ungkapnya.

BNN kemudian mengungkap kasus kedua di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat 28 Januari 2022 dan menangkap dua orang lelaki berinisial F dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu-sabu.

“Sementara itu, kami menyita 5,27 kg sabu-sabu dari tersangka Y, LT, MR, dan H alias Kancil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin 21 Februari. Pengungkapan ini memiliki keterkaitan dengan jaringan yang merupakan jaringan narkotika Malaysia–Indonesia,” pungkasnya.

Saat ini, lanjut Golose, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

“Dengan diamankannya seluruh barang bukti, BNN telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Selain sabu, petugas  juga mengungkap kasus ekstasi dan .

“Maka temuan lainnya sebanyak 108 kilogram diamankan dari Papua dan 23.600 butir ekstasi dari daerah lain seperti Bali, Sumatera Selatan dan lainnya,” imbuhnya. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here