Bogordaily.net–Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 433 kilogram sabu dari sejumlah wilayah di Indonesia. Sabu yang berhasil digagalkan itu didapat dari Kabupaten Pidi Jaya, Kabupaten Aceh Utara di wilayah Provinsi Aceh, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dan Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat dan hasil merupakan kerjasama BNN RI dengan BNN Provinsi setempat.
“Dari total barang bukti 433 kilogram sabu, paling banyak kami sita dari tiga kabupaten. Hasil penyelidikan, barang bukti sabu itu didatangkan dari jaringan atau sindikat internasional tepatnya dari Myanmar dan Tiongkok,” kata Petrus Reinhard Golose kepada wartawan saat konferensi pers di Gelanggang Olahraga Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa 8 Maret 2022.
Sebelumnya, kata Petrus, pihaknya juga menyita 121,52 kilogram sabu dari jaringan Aceh dan Kalimantan Tengah.
“Barang bukti diamankan bersama dengan sepuluh tersangka dari tiga kasus berbeda,” sambungnya.
Lebih lanjut kata dia, BNN mengungkap dua kasus di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia diungkap di Provinsi Kalimantan Tengah.
Di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, petugas menemukan 106,31 kg sabu-sabu dalam 100 bungkus teh China yang dimasukkan pada 5 karung. Kemudian, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA yang berada di dalam mobil tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut,” ungkapnya.
BNN kemudian mengungkap kasus kedua di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat 28 Januari 2022 dan menangkap dua orang lelaki berinisial F dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu-sabu.
“Sementara itu, kami menyita 5,27 kg sabu-sabu dari tersangka Y, LT, MR, dan H alias Kancil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin 21 Februari. Pengungkapan ini memiliki keterkaitan dengan jaringan yang merupakan jaringan narkotika Malaysia–Indonesia,” pungkasnya.
Saat ini, lanjut Golose, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Dengan diamankannya seluruh barang bukti, BNN telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Selain sabu, petugas juga mengungkap kasus ekstasi dan ganja.
“Maka temuan lainnya sebanyak 108 kilogram ganja diamankan dari Papua dan 23.600 butir ekstasi dari daerah lain seperti Bali, Sumatera Selatan dan lainnya,” imbuhnya. (Muhammad Irfan Ramadan)