Bogordaily.net–Masyarakat Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, mengaku cemas lantaran adanya calon legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan Bogor Utara, yang merupakan bagian dari organisasi masyarakat (Ormas).
“Ya seperti kita ketahui mas, jejak ormas seperti apa, masa iya kita mau diwakilkan orang seperti mereka,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Bogor Utara yang enggang disebutkan namanya, kepada BogorDaily.net Kamis 3maret 2022.
Lanjutnya ia mengatakan, kecemasan tersebut bukan tanpa alasan, lantaran sering terjadinya kegaduhan yang dibuat oleh ormas hanya karena hal sepele.
“Kaya salah paham aja mas, bisa ribut besar, udah gitu yang gak tau apa-apa juga jadi korban,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Samsudin mengatakan, hal itu sah-sah saja asalkan sesuai dengan nilai etika dan peraturan.
“Dalam suasana yang demokratis, sah- saja mengeluarkan pendapat sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturan, itu bagian dari dinamika dalam berdemokrasi,” ungkapnya kepada BogorDaily.net Kamis 3 Maret 2022.
Kata Samsudin, semua persyaratan untuk calon legislatif sudah tertuang dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Selama yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat dalam UU tersebut, maka yang bersangkutan berhak dan dapat menjadi caleg. Selanjutnya, pemilih sebagai pemegang mandat suara yang akan menentukan apakah akan memilih yang bersangkutan atau tidak pada pemilu nanti,” pungkasnya.
Muhammad Irfan Ramadan