Bogordaily.net – Anjing pelacak akan digunakan oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mendeteksi adanya perdagangan satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, upaya menekan peredaran ilegal satwa liar dengan anjing pelacak khusus itu dicanangkan bersama dengan sejumlah stakeholder, mulai dari KLHK hingga sejumlah NGO. Pencanangan itu dituangkan dalam agenda komitmen bersama multipihak terkait pengawasan peredaran satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta yang digelar pada Kamis, 10 Maret 2022.
“Kami melakukan upaya pencegahan sekaligus peningkatan kemampuan deteksi dan perlindungan hukum peredaran dan perdagangan ilegal satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta. Hal yang baru dari kegiatan ini adalah penggunaan anjing pelacak khusus untuk melakulan deteksi terhadap satwa liar, termasuk ikan dan benih lobster,” ujar Sigit, dikutip dari Republika, Kamis, 10 Maret 2022.
Ia mengatakan, hal ini perlu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, karena mengingat bandara internasional tersebut merupakan gerbang sekaligus benteng terakhir Indonesia dalam kacamata dunia.
“Kewajiban kita kerjasama untuk memperkuat pengamanan sekaligus edukasi sampai penegakan hukum berkaitan dengan satwa liar Indonesia,” tuturnya.
Sigit menerangkan, secara teknis tahapan yang dilakukan dalam menjalankan komitmen itu yakni mulai dari tahap pelatihan dalam memfungsikan anjing pelacak. Selain itu juga kesiapan fasilitas yang mendukung pengoptimalannya.
“Tahapannya kita lakukan pelatihan, baik anjing pelacak maupun petugas di lapangan. Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana dan metode yang dilakukan untuk pendeteksian, dan tentunya dilakukan di seluruh wilayah hukum Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Ia pun beraharap, dengan adanya langkah baru ini dapat mencegah terjadinya perdagangan satwa liar di Indonesia.
“Harapannya Bandara Soekarno-Hatta menjadi lebih aman dan lebih ketat lagi dalam menyeleksi dan bisa melakukan pengembangan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran satwa liar,” ujarnya.