Bogordaily.net – Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Ia didamping tiga kuasa hukumnya, salah satunya Ikbar Firdaus tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB dengan mengenakan kemeja biru.
Saat tiba, Doni hanya senyum sembari tertawadan tak berbicara banyak kepada awak media. Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.
“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian,” kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.
Doni percaya penyidik akan memproses kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Quotex tersebut dengan sebaik-baiknya dan secara adil.
“Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap influencer Doni Salmanan pada Selasa 8 Maret 2022.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Doni dalam aplikasi binary option melalui platform Quotex.
“Direncanakan pada hari Selasa, jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin 7 mARET 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.***