Tuesday, 23 April 2024
HomeKota BogorDigugat Staf Presiden, Penerima Hak Hibah Besi Scrap Eks Freeport Melawan

Digugat Staf Presiden, Penerima Hak Hibah Besi Scrap Eks Freeport Melawan

Bogordaily.net – Sejumlah warga asal Timika Mimika memenuhi panggilan atas gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Lembaga Ada (LMA) Propinsi Lenis Kagoya yang menggugat terhadap penerima hak hibah besi scrap Eks PT Indonesia di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat lalu, 18 Maret 2022.

Perlu diketahui, Lenis Kagoya yang juga menjabat sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo ini melakukan gugatan kepada para kepala suku Kamoro terkait penerimaan hak hibah besi scrap eks PT Indonesia.

Atas gugatan itu, masyarakat Lima Dasar Kampung (Lima Daskam) asal Timika Mimika Papua dipanggil dan memenuhinya. Ia datang ke Pengadilan Negeri Cibinong bersama 10 orang lainnya.

Perwakilan warga Kampung Koperapoka, Timika Mimika Papua, Edward Yulianus Omeyaro mengatakan, warga Kamoro yang datang ke Bogor ini ada 10 orang, dimana diantaranya 5 dasar kampung yaitu Felix Ber Urmami (Tipuka), Elias MSiren Kampung, Nawaripi), Phelipus Tianaipa  (Ayuka) dan Paulinus Mapuaripi (Nayaro), juga didampingi Dewan Perwakilan Pemuda Tipuka, Chelictus Utauru.

“Dan lima kepala suku Kepala Suku Koperapuka Yosep Tumula, Kepala Suku Nawaripi Derek Abraham Maoromako Kepala Suku Nayaro Arnoldus Mapuaripi serta kepala Suku Ayuka Frans Tumuka,” kata Edward.

Lanjut Edward, bahwa selama 6 tahun ini pihaknya selalu memperjuangkan sidang bersama almarhum Ketua Lemasko Robertus Waropea. Tetapi dirinya mempertanyakan terhadap orang bersangkutan, apakah selama ini pernah membantunya.

“Saudara-saudara kami yang menggugat kami. Selama 6 tahun kami memperjuangkan sidang bersama almarhum ketua Lemasko Robertus Waropea. Tapi saudara ada di mana, pernah bantu saya kah. Kami ini masyarakat kecil yang hanya meminta haknya. Bapak (Lenis Kogoya) tidak pernah membantu masyarakat kecil, kami hanya masyarakat 5 kampung pengadilan yang dinyatakan berhak,” ungkapnya.

Edward menegaskan, soal permasalahan ini masyarakat lima kampung berhak atas hibah besi dari PT Indonesia karena daerah kondisi alam di lima kampung sudah rusak parah akibat terdampak limbah penambangan emas.  Seluruh pepohonan sudah terendam lumpur limbah, sehingga tanahnya tidak bisa untuk berkebun, bercocok tanam.

“Apalagi memelihara hewan ternak, kampung kami karena dampak limbah penambangan emas itu berubah menjadi genangan dan tumpukan limbah, dan satu-satunya cara untuk mencari kehidupan adalah pergi ke laut untuk mencari ikan, karena tanah ladang sudah rusak parah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, lima kampung memperjuangkan hak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong sejak tahun 2016. Perebutan besi bekas ini bermula saat masyarakat tokoh kepala suku  Kamoro tidak pernah mendapatkan limbah hibah besi dari .

Setelah ditelusuri, besi-besi tersebut dijual oleh mantan Bendahara Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Yosep Iri Kabarubun ke pengusaha besi di Bogor Jawa Barat, Muhammad Marwan. Besi-besi tersebut, kemudian di sebar dibeberapa wilayah di Indonesia seperti Serang, Surabaya, hingga Medan Sumantra Utara.

Para kepala suku kemudian melaporkan itu Ketua Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Robertus Waropea. Para kepala suku lima kampung ini kemudian menggugat jual beli itu ke Pengadilan Cibinong Bogor.

“Saya berjuang untuk masyarakat saya di kampung ini yang hancur. Tapi daerah bapak masih utuh, daerah saya sudah rusak apa yang saya mau cari, semuannya habis digunakan oleh . Saudara harus malu dengan saya. Sekarang hak kami mau kalian ambil,” tuturnya.

Setelah enam tahun menjalani persidangan, pengadilan Cibinong memutuskan bahwa yang berhak mendapatkan besi itu adalah masyarakat di lima kampung Kamoro di Timika berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/ Pdt. G/ 2017/ PN. Cbi. Tanggal 19 Oktober 2017 jo. Penetapan Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi. jo. Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. Tanggal 23 Februari 2021.

“Jadi kami memohon jangan mengganggu kami, mohon mundur karena di sini ada kepala suku di setiap lima kampung ada beliau-beliau ini. Kami hanya memberi 1 persen (besi) untuk Papua,” ungkapnya.

Kuasa hukum 5 Daskam Suku Kamoro, dari Mega & Associates Law Office, Gimono Ias mengatakan, agenda sidang dimulai dari memeriksa legalitas para pihak, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas keabsahan.

Dalam gugatan tersebut, pengugat meminta untuk menempu jalur damai dengan meminta bagian hasil. Namun saat ditanya, majelis hakim permintaan penggugat Lenis Kogoya majelis hakim, seluruh para kepala suku dan masyarakat di lima dasar kampung ini tidak bersedia damai.

“Artinya, untuk proses eksekusi besi bersama-sama apabila besi sudah terjual maka minta pembagian hasil.  Masyarakat menolak itu pun setelah kami melakukan mediasi secara formal oleh hakim mediator, sikap masyarakat lima dusun ini tetap menolak dengan alasan yang punya hak atas besi ini adalah masyarakat Kamora di lima kampung,” jelasnya.

Lanjut Gimono menjelaskan, saat ini 5 Daskam Kamoro Timika memiliki haknya atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong atas besi scrap total berjumlah ratusan ribu ton terletak di 26 titik pada yurisdiksi 14 pengadilan negeri di Indonesia.

“Dari 14 PN yang menerima Delegasi dari PN Cibinong itu, satu diantaranya yakni PN Serang telah melaksanakan eksekusi atas besi scrap dimaksud pada tanggal 09 Juni 2021,” jelasnya.

Sedangkan, yang berada dalam yurisdiksi 13 sengadilan negeri saat ini sedang dalam proses eksekusi termasuk yang sudah didahului dengan pelaksanaan Constatering (pencocokan obyek eksekusi)  yatu di Jakarta Utara, Surabaya, Gresik, Semarang dan Bekasi. Dalam waktu dekat akan Constatering di PN Jakartta Timur dan PN Timika, sementara yang belum kami koordinasikan secara fisik adalah PN Medan, Pekanbaru, Samarinda, Banyuwangi, Sidoarjo dan PN Ternate.

Gimono menjelaskan, berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) perwakilan Masyarakat Amungme dan Kamoro Papua menandatangani kesepakatan di New Orleance, Amerika Serikat Tanggal 13 Juli Tahun 2000. Dalam MoU itu, PT Indonesia yang lokasinya di atas tanah ulayat Masyarakat Amungme dan Kamoro (5 Daskam Kamoro), akan memberikan dana pemberdayaan masyarakat dan termasuk  pemeliharaan lingkungan hidup. Kemudian dalam proses berikutnya adanya recognisi pembangunan fasilitas rumah, Kesehatan, sekolahan. Termasuk hibah besi scraps, untuk masyarakat 5 Daskam Kamoro sebanyak 15.000 Ton per tahun.

“Namun atas hibah besi tersebut, masyarakat 5 Daskam sejak awal sampai hari ini sama sekali belum pernah menikmatinya, bahkah pada tahun 2011 atas besi eks. PT dijual oleh  seorang oknum di Papua Bernama, Yoseph Iri Kabarubun dan pembelinya Muhammad Marwan,” jelas Gimono.

Gimono mengatakan,  pelaksanaan eksekusi di PN Serang dan obyek eksekusi terletak di Pelabuhan Ciwandan Banten tanggal 9 Juni 2021 itu dicatat sebagai sejarah dan  merupakan berkah dan suatu hal yang sangat diharapkan oleh 2700 Kepala Keluarga  Masyarakat 5 Daskam Suku Kamoro, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.  Apabila seluruh besi scraps manivest 2004 sampai 2009 berjumlah ratusan ribu ton itu sudah di eksekusi, maka ini merupakan anugrah besar bagi ribuan jiwa Masyarakat 5 Daskam Kamoro, Timika, Mimika , Papua, yang secara ekonomis dan sosial sebenarnya sangat memprihatinkan sekali.

Saat ini masyarakat 5 Daskam belum menikmati hasil dari hibah besi, namun disibukkan dengan adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ole Lenis Kogoya yang berasal dari Suku Dani di daerah pegunungan, bukan daerah yang terkena dampak dari limbah penanambangan PT Indonesia.

“Tim kuasa hukum sebagai pemegang amanah bertekad memperjuangkan hak ribuan jiwa Masyarakat 5 Daskam Suku Kamoro,” kata Gimono.

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here