Friday, 26 April 2024
HomeNasionalDipecat IDI, Terawan Masih Suntik Wakil Ketua MPR Vaksin Nusantara

Dipecat IDI, Terawan Masih Suntik Wakil Ketua MPR Vaksin Nusantara

Bogordaily.net–  Di tengah ramainya kabar tentang pemecatan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (), mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto tampak masih menjalankan praktik sebagai dokter yang menyuntikkan Vaksin Nusantara kepada Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

‘'Saya ingin menyampaikan dukungan pada Terawan secara moril dengan tindakan. Apa yang dilakukan Terawan memproduksi Vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri. Hal itu sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,'' kata Ahmad Basarah dilansir dari Suara.com.

Ia menilai, beberapa langkah Terawan Agus Putranto dalam bidang kesehatan yang berbasis pada penelitian dan inovasi itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan, sehingga tak pantas diperlakukan seperti itu oleh .

“Keputusan pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran.  Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala nasional bahkan internasional,” jelasnya.

“Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se Dunia'” sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.

Keputusan pemberhentian Terawan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan sudah dibacakan saat Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Meski baru dibacakan pada akhir pekan lalu, pemberhentian Terawan sebenarnya sudah direkomendasikan tiga tahun lalu saat Muktamar di Samarinda. Karena itu, Terawan tidak lagi bisa membuka izin praktek kedokteran sudah melampaui batas kewajaran.

Basarah mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, yang menyatakan perlunya dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh .

“Kewenangan yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi,” tegasnya.

Sementara itu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK akhirnya mengungkap alasan pemecatan atau pemberhentian Terawan sebagai anggota .

Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS mengatakan pemberhentian Terawan sudah melalui prosedur dan proses mekanisme MKEK IDI yang panjang.

“Terkait Terawan pertimbangan cukup luas, kalau baca apa yang diputuskan (hasil Muktamar ke-31), pertimbangan cukup banyak. Itulah yang dipahami bersama bahwa apa yang dilakukan di Muktamar tidak serta merta tapi ada proses panjang,” ujar dr. Djoko saat konferensi pers, Kamis, 31 Maret 2022.

Menurutnya, Terawan yang tidak memiliki itikad baik yang tidak mengindahkan panggilan MKEK IDI untuk meminta penjelasan terkait kode etik yang harus dipatuhi, yang akhirnya memberatkan sanksi dan situasinya.

“Untuk kasus Terawan tidak ada itikad baik, mungkin ada pemberatan untuk sanksi atau yang memberatkannya,” jelas dr. Djoko.

Ia menjelaskan bahwa setiap profesi termasuk dokter memiliki kode etik yang perlu dipatuhi. Termasuk juga, kata dia, IDI juga memiliki kode etiknya tersendiri termasuk harus menaati sumpah dokter.

“Dalam sumpah dokter ada 12 butir yang sangat khas bagi Indonesia, dan ada kalimat yaitu menaati kode etik kedokteran Indonesia. Jadi ini bukan hanya berlaku untuk dokter anggota IDI saja, tapi berlaku pada seluruh dokter yang ada di Indonesia,” jelas dr. Djoko.

Lebih lanjut dr. Djoko mengatakan, bahwa banyak dokter yang sering melupakan profesional etik yang harus dijalankan. Padahal hal ini sudah tercermin dalam aturan praktik kedokteran tahun 2004.

“Yaitu ada skill kedokteran, knowledge dokter dan profesional etik inilah yang sering dilupakan,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here