Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalDiperpanjang Lagi, Berikut Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali

Diperpanjang Lagi, Berikut Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali

Bogordaily.net–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau di Jawa dan Bali resmi diperpanjang pemerintah selama sepekan ke depan atau hingga 21 Maret 2022.  Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Level 4,3, dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Daerah yang masih berstatus level 4 antara lain; Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur).

Wilayah aglomerasi Bali, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya, dan Semarang Raya saat ini masih berstatus Level 3. Sedangkan wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya masuk ke Level 2.

Daftar aturan di daerah Level 4 antara lain, kerja di kantor hanya boleh 25 persen; supermarket hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00.

Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 20.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan boleh buka hingga pukul 21.00.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, dan sejenisnya dibuka 50 persen sampai pukul 21.00 dengan waktu makan di tempat 60 menit, sementara restoran atau kafe yang buka malam hari boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Tak hanya itu anak usia 6-12 tahun wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.

Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, anak usia 6-12 tahun yang ingin menonton wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.

Sedangkan kegiatan seni, budaya, olah raga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dan pusat kebugaran/gym dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Kemudian kapasitas transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen, kecuali pesawat bisa 100 persen.

Sementara itu pelaksanaan Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022,” tulis Inmendagri tersebut dilansir Suara.com, Selasa, 15 Maret 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here