Thursday, 18 April 2024
HomeNasionalDirevisi Menaker, Pencairan JHT Merujuk Aturan Lama

Direvisi Menaker, Pencairan JHT Merujuk Aturan Lama

Bogordaily.net – Aturan pencairan jaminan hari tua () direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Isinya akan merujuk kepada Peraturan () 19/2015.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, pihaknya kini sedang memproses revisi 2/2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

“Kami sedang melakukan revisi 2/2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Maret 2022.

Ida menjelaskan, 2/2022 belum berlaku efektif hingga hari ini, sehingga 19/2015 yang masih diberlakukan.

Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” kata Ida.

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here