ADVERTISEMENT

Thursday, 10 April 2025
HomeKabupaten BogorDishub Kabupaten Bogor Evaluasi Penerapan Jam Operasional Truk Tambang

Dishub Kabupaten Bogor Evaluasi Penerapan Jam Operasional Truk Tambang

Bogordaily.net–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan rapat evaluasi terkait Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

“Intinya kita telah melaksanakan tentang dan memang di sana ada kegiatan yang sangat signifikan yang tadinya sering terjadi kemacetan panjang dan juga tingkat kecelakaan semakin berkurang,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Muslim Akbar kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2022.

Muslim mengatakan saat ini prioritas pertamanya adalah wilayah barat Kabupaten Bogor. Setelah itu ke wilayah skala prioritas kedua, ketiga, dan seterusnya. Sehingga kata dia, Perbup tersebut nantinya berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

Selain itu lanjut Muslim, terkait penertiban juga akan diawasi oleh Satpol PP Kabupayen Bogor agar terkoordinir dengan baik.

ADVERTISEMENT

“Terkait penertiban, kalau seandainya menganggu kemacetan, atau pada saat nanti yang berjalan kemudian kita kumpulkan kemudian berada di area parkir dari Dishub maka akan dilakukan di tempat-tempat parkir, di situlah Satpol PP yang mengamankan segala tindakan itu. Khawatir nanti ada yang mengambil barang-barang dan sebagainya. Akan tetapi dengan keterbatasan tenaga kami yang ada di wilayah mungkin itu juga yang menjadi suatu hambatan,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Iman Wahyu Budiana.

Seperti diketahui Bupati Bogor mengeluarkan aturan melalui Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Pada Perbup diatur yang melintas mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan baik yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping ataupun batu kapur di wilayah Kabupaten Bogor.

Namun beberapa waktu lalu, sejumlah truk tambang masih melintas di luar jam operasional sehingga menimbulkan kemacetan. Para pengendara pun mengeluhkan kondisi tersebut. Petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP kemudian turun tangan dan melakukan sosialisasi serta penyekatan truk yang melintas di luar jam operasional beberapa waktu lalu.(Albin Pandita Febriyantama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here