Friday, 3 May 2024
HomeKota BogorDitertibkan, PKL Pasar Pedati Bentak-bentak Satpol PP

Ditertibkan, PKL Pasar Pedati Bentak-bentak Satpol PP

Bogordaily.net pedagang kaki lima () di , Kecamatan Bogor Tengah, yang berlangsung hari ini, Rabu, 9 Maret 2022 mendapat perlawanan dari pedagang.

Pantauan Bogordaily.net, terlihat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan imbauan, sekaligus meminta pedagang untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat lain lantaran melanggar.

Namun ketika diminta untuk dipindahkan, pedagang sayuran itu terlihat tidak menerima barang dagangannya. Bukan itu saja, pedagang tersebut terlihat membentak petugas. Menurut dia (pedagang), jika harus ditertibkan maka pemerintah harus memberi ruang yang layak bagi pedagang.

“Kalau memang kami tidak boleh berjualan di sini, tolong sediakan tempat yang layak buat kami para pedagang. Kami ini sudah tersiksa, sudah berapa minggu seperti ini terus, Anak-anak mau makan apa, sekolah anak kami mah bayar bagaimana,” ungkap seorang pedagang sayuran kepada petugas Satpol PP di lokasi, Rabu, 9 Maret 2022.

Pedagang berbaju biru ini mengaku, dirinya sudah berjualan puluhan tahun. Dan memang rutin selalu mendapat perlakuan dari petugas. “Coba kami kasih tempat di atas sana, layak tidak di sana,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudin mengatakan, setiap melakukan terhadap memang selalu ada gesekan atau perlawanan dari para pedagang dan hal itu sudah biasa, dan menjadi resiko bagi petugas di lapangan.

“Kalau perlawanan itu memang sudah biasa ya bagi kami, dan ini memang resiko kami di lapangan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Andry, di ini memang sudah pernah dilakukan sebelumnya, tepatnya pada Februari dan awal Maret 2022 lalu. Sehingga, kali ini pihaknya ingin mengecek kembali dan memastikan apakah tempat pedestrian yang dibangun oleh pemerintah ini kembali diisi oleh pedagang atau tidak, dan setelah di cek ke lapangan, ternyata masih banyak yang melanggar aturan.

“Akhirnya mereka yang melanggar kita berikan sanksi denda administratif mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” imbuhnya.

 

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here