Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorGelar Rapat Gabungan, DPRD Kota Bogor Bahas Isu Insentif Nakes

Gelar Rapat Gabungan, DPRD Kota Bogor Bahas Isu Insentif Nakes

Bogordaily.net – Untuk pertama kalinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi IV dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Organisasi pada Setda Kota Bogor, membahas isu kecilnya tenaga kesehatan (Nakes) di ruang Paripurna gedung , Rabu, 23 Maret 2022.

Dalam rapat gabungan ini, ada eksodus para nakes ke kantor dinas lain, dipimpin langsung oleh Ketua , Atang Trisnanto dan Wakil Ketua II sekaligus koordinator Komisi I dan Komisi IV , Dadang Iskandar Danubrata.

Rapat gabungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Dinkes Kota Bogor pada Rabu, 9 Februari dimana, dalam rapat tersebut, selain membahas rencana kerja (Renja) dan rencana strategis (Renstra) Dinkes Kota Bogor, turut dibahas juga terkait mencuatnya isu perpindahan nakes ke dinas lain yang diduga akibat kecilnya yang diterima oleh nakes.

insentif nakes

Pada rapat komisi IV, Atang menyebutkan Dinkes Kota Bogor, sudah memaparkan informasi terkait dengan komponen pendapatan nakes. Namun, dalam rapat ini, DPRD Kota Bogor secara khusus ingin menggali informasi terkait atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) nakes.

Selaku pemimpin rapat, Atang memberikan kesempatan kepada kepala BKPSDM Kota Bogor, Taufik, untuk memaparkan terkait alur proses TPP ASN Kota Bogor.

Dalam pemaparannya, Taufik menerangkan bahwa, secara umum TPP ditetapkan melalui tim yang dipimpin oleh Sekda dan perangkat daerah lainnya.

Untuk dasar hukum penetapan TPP, dijelaskan oleh Taufik, mengacu kepada Perwali Nomor 151 tahun 2021 dan secara teknis yang mengatur rincian pembagian TPP tertuang didalam SK Walikota nomor 800 Kep-1003 BKPSDM/2021 tentang Besaran TPP ASN di lingkungan Kota Bogor.

Setelah pemaparan selesai dan dilakukan sesi tanya jawab dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir, Atang menyimpulkan terdapat tiga kesimpulan atau rekomendasi dari DPRD Kota Bogor yang bisa dilakukan oleh Pemkot Bogor untuk memastikan atau TPP Nakes di Kota Bogor setidaknya setara dengan dinas lain. Agar tidak terjadi eksodus nakes yang nantinya akan merugikan Dinkes ataupun Puskesmas dan sentra pelayanan kesehatan lainnya di Kota Bogor.

Kesimpulan pertama, Atang menyebutkan DPRD Kota Bogor mendorong agar Dinkes dan BKPSDM Kota Bogor bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menyampaikan permasalahan lapangan yang terjadi dan memberikan masukan agar adanya revisi terutama besaran kapitasi bagi puskesmas ataupun tempat unit lain.

Kedua, DPRD Kota Bogor meminta BKPSDM Kota Bogor dan Bagian Organisasi untuk mencari celah regulasi yang bisa merevisi perwali agar penganggaran atau TPP nakes bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2022, atau dimasukkan kedalam APBD 2023 dengan tujuan mensejajarkan kesenjangan TPP antar instansi dengan Dinkes Kota Bogor.

“Ketika regulasi yang sudah ada dan bisa ditambal, insya allah kami dari DPRD akan terus support untuk menyediakan anggaran karena kita ingin memastikan bahwa, tenaga kesehatan ini bisa mendapatkan apresiasi dan reward,” ujar Atang,

Terakhir, DPRD Kota Bogor meminta Dinkes Kota Bogor untuk melakukan kajian apakah bisa dilakukan pemerataan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi acuan bagi pembagian TPP berdasarkan dana kapitasi.

“Kami menegaskan kepada dinas kesehatan untuk menindaklanjuti hasil kajian yang nanti bisa merubah secara proporsional wilayah kerja yang tentunya kita berimplikasi terhadap Jumlah kepersertaan BPJS di puskesmas tersebut sehingga tidak ada disparitas tinggi dan bisa diterima oleh semuanya,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here