Tuesday, 8 April 2025
HomeKota BogorDPRD Kota Bogor Batalkan Raperda PMP Perumda PPJ

DPRD Kota Bogor Batalkan Raperda PMP Perumda PPJ

Bogordaily.net – Draft (Raperda) tentang (PMP) untuk (Perumda PPJ) Kota Bogor resmi dibatalkan dan dikembalikan ke Pemerintah Kota Bogor oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah () Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat kerja dengan pihak Pemkot Bogor, Jumat, 4 Maret 2022.

Wakil Ketua Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, dikembalikannya draft raperda ini karena belum dilakukannya revisi rencana bisnis dan kajian investasi yang sudah diminta oleh tim Pansus Raperda. Selain itu, tuntutan berupa dikeluarkannya aset Pasar Sukasari dari isi PMP hingga keputusan ini diambil belum dilakukan oleh pihak Pemkot Bogor.

“Terdapat PMP berupa aset tanah dan bangunan yang belum selesai alas hak dan syarat administrasinya. Sehingga otomatis nilai PMP-nya ikut berubah. Dari yang sebelumnya sekitar Rp46 miliar, berubah jadi cuma Rp5 miliar. Ini kan substansinya sudah berubah dan sampai sekarang itu belum direvisi, makanya kami memilih untuk dikembalikan,” kata Endah.

Lebih lanjut, Endah mengatakan bahwa besaran PMP juga sangat tergantung dari rencana bisnis dan kajian investasi yang ada.

“Revisi rencana bisnis dan kajian investasi karena adanya perubahan rencana bisnis PPJ belum diserahkan sebagaimana permintaan Pansus,” tambahnya.

Dengan adanya beberapa permasalahan tadi, maka bersama Pemkot sepakat untuk tidak meneruskan pembahasan raperda tersebut.

“Jadi hari ini kita putuskan kesepakatan bersama antara , Bagiah Hukum Setda Kota Bogor, BKAD, dan Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, untuk dikembalikan lagi Raperda PMP. Dirapikan dulu dengan prinsip kehati-hatian. Dipenuhi prosedur dan tahapannya, nanti baru bisa dimasukan ke lagi, baru pembahasan di Pansus lagi,” pungkasnya.(Heri Supriatna)

Raperda PMP Perumda PPJ
Wakil Ketua Kota Bogor, Endah Purwanti (kanan). (Istimewa/Bogordaily.net)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here